Minggu, 24 Februari 2013

Peltu Lukman, Anggota TNI Dikeroyok 2 Tukang Becak Hingga Babak Belur.

Peltu Lukman, Anggota TNI Dikeroyok 2 Tukang Becak Hingga Babak Belur. SUGAR FM DALAM BERITA

Anggota TNI Dikeroyok, 2 Tukang Becak Terancam 5 Tahun Penjara.

Tuban – Imam Susanto (26) warga Kelurahan Baturetno. RT. 2, RW. 1, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AL Lantamal, Surabaya, di Jl. Bongkaran, Kelurahan Gedong Ombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (22/02/2013), sekitar pukul 18.30 WIB.
Diketahui anggota TNI tersebut bernama Peltu Lukman. Kejadian bermula saat terduga pelaku sedang mengayuh becaknya bersama teman senasibnya. Keduanya berjalan dari arah Barat menuju arah Timur. Keduanya beriringan hingga menutup jalan.
Saat dikawasan belakang Pasar Baru, kelurahan setempat. Dari arah yang sama, melaju Mobil yang dikemudikan Peltu Lukman. Karena kedua becak memenuhi badan jalan, oleh Peltu Lukman dibel. Segera kedua becak menepi dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Setelah mobil Peltu Lukman berhasil mendahului kedua becak tersebut. Peltu Lukman menghentikan mobilnya tepat di depan becak terduga pelaku. Kemudian turun dari mobilnya dan menghampiri terduga pelaku. Peltu Lukman itu menarik kerah baju terduga pelaku sambil membentaknya. Hal ini memancing amarah kedua terduga pelaku.
Akhirnya, Peltu Lukman dikeroyok oleh kedua terduga pelaku, dengan dipukuli. Terlihat, luka di bagian wajah Peltu Lukman. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Tuban. Tidak berselang lama terduga pelaku berhasil diamankan. Sedangkan temannya berhasil meloloskan diri.
Kasatreskrim, Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, korban awalnya hendak mendahului becak pelaku, karena sudah dibel tidak mau menepi. Kemudian korban menarik baju pelaku, dan korban dikeroyok.
“satu sudah kita tangkap dan 1 lainnya melarikan diri. Dari keterangan pelaku saat diperiksa di Unit Opsnal 2, pelaku sedang mabuk. Pelaku terancam pasal 170 KUHP, lima tahun penjara,” ungkapnya.

Kecelakaan, Didik Eko Erwanto Tewas, Muhammad Aning Falahuddin dan Dedi Sugiarto Kritis, Usai Motornya Hantam Truck Parkir.

Kecelakaan, Didik Eko Erwanto Tewas, Muhammad Aning Falahuddin dan Dedi Sugiarto Kritis, Usai Motornya Hantam Truck Parkir. SUGAR FM DALAM BERITA
Boncengan Tiga,Pelajar Tewas Tabrak Truk.
Tuban  - Sebuah sepeda motor yang berpenumpang tiga orang pelajar menabrak truk yang sedang parkir di tepi Jalan Raya Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Akibatnya satu pelajar yang mengendarai motor itu tewas di lokasi kejadian sedangkan dua korban kritis, Sabtu (23/02/2013).

Korban tewas dalam kecelakaan maut itu adalah Didik Eko Erwanto (19), pelajar asal Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Tuban. Sedangkan untuk 2 pelajar yang dalam kondisi kritis adalah Muhammad Aning Falahuddin (19) dan Dedi Sugiarto (19), keduanya warga Desa Kaliuntu, Kecamatan Jenu, Tuban.

Kejadian kecelakaan maut tersebut berawal saat Didik bersama dengan dua temannya mengendarai sepeda motor Smash Nopol AG 6765 DV yang berjalan dari arah Selatan dengan kecepatan tinggi.

Selanjutnya saat sampai di Jalan menikung di Perempatan Jalan Raya desa Sugihwaras itu pengendara motor tersebut lepas kontrol dan berjalan terlalu ke kiri. Sedangkan di tepi jalan itu sedang ada Truck Nopol D 8604 SM yang sebelumnya dikemudikan oleh Nariyadi (22), desa Talangkembar, Kecamatan Montong, sedang dalam keadaan parkir.

Akhirnya sepeda motor yang berpenumpang tiga pelajar itu langsung menabrak Truck tersebut dari belakang, hingga korban langsung terjatuh dan mengalami luka yang sangat parah. Akibatnya Didik langsung meninggal di TKP lantaran luka yang sangat parah di kepalanya.

"Yang dua orang tadi masih hidup saat di tolong oleh warga, sedangkan untuk yang satu langsung meninggal di lokasi, ujar Anna, salah satu warga sekitar TKP.

Sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu langsung berusaha menolong korban dan melaporkan kejadian itu kepada pihak Kepolisian. Anggota Polisi yang datang dilokasi kejadian langsung melakukan evakuasi terhadap 2 korban luka parah dan korban tewas itu untuk di bawa ke Rumah Sakit.

"Kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dalam kecelakaan ini. Saat ini kita masih memeriksa sejumlah saksi termasuk sopir truk," terang AKP Akmal, Kasat Lantas Polres Tuban.

Kamis, 21 Februari 2013

Kapal Tongkang Muatan Batu Bara, Terdampar Dekat Pelabuhan PT. Semen Indonesia.

Kapal Tongkang Muatan Batu Bara, Terdampar Dekat Pelabuhan PT. Semen Indonesia. SUGAR FM DALAM BERITA
Diterjang Ombak, Kapal Batu Bara Terdampar.



Tuban  - Setelah Kapal Kargo Vietnam yang terdampar di pantai Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban sudah satu bulan belum bisa dievakuasi, kali ini sebuah kapal tongkang yang bermuatan Batu Bara kembali terdampar dan nyaris terguling di lokasi pantai desa tersebut, Kamis (21/02/2013).

Dari sejumlah keterangan warga yang tinggal di sekitar pantai Tanjung Awar-awar, Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu itu menyatakan bahwa kapal Tongkang Batu Bara yang sudah dalam kondisi miring, baru dikehatui sejak Kamis pagi.

"Mungkin ini terdamparnya sudah tadi Malam saat gelombang tinggi, tapi ini warga baru tahunya tadi pagi," ujar Fajar, salah satu warga yang berada di sekitar lokasi terdamparnya kapal Tongkang itu.

Tongkang tersebut terdampar di Pantai tersebut lantaran terlepas dari Kapal Tug Boad yang menariknya saat akan bersandar di Pelabuhan Khusus PT Semen Indonesia. Sehingga saat terlepas itulah kapal yang membawa 7,5 ribu matrixton Batu Bara itu terhempas gelombang besar hingga akhirnya terdampar di tepi Pantai itu.

"Ini posisi tongkangnya sangat miring, kemungkinan menghantam karang soalnya banyak karang disini. Mungkin saja ya banyak Batu Bara yang tumpah ke laut," sambung Ali warga yang lainnya.

Sementara itu menurut Aris, salah satu Petugas Pelabuhan khusus PT Semen Indonesia menyatakan bahwa, kapal Tongkang Batu Bara Apol 3019 itu terdampar karena Tongkang dihempas gelombang tinggi dan angin kuat yang terjadi di perairan Laut Utara Jawa kemarin.

Meskipun kondisi Kapal Tongkang yang bermuatan penuh Batu Bara itu dalam kondisi sangat miring, pihak Pelabuhan Khusus PT Semen Indonesia menyatakan jika tidak ditemukan adanya tumpahan Batu Bara yang mengakibatkan pencemaran terhadap air laut.

Sementara itu hingga saat ini Tongkang Batu Bara tersebut masih belum bisa di evakuasi dan ditarik ketengah laut. Sedangkan untuk Kapal Kargo Vietnam yang terdampar sejak awal Bulan Januari lalu itu hingga saat ini juga belum bisa di tarik dari pantai, belum diketahui kapan Kapal tersebut bisa untuk ditarik.

Masa Berlaku SIM Habis, Pemohon SIM Wajib Bikin Baru dengan Ikut Test Tulis dan Praktek.

Masa Berlaku SIM Habis, Pemohon SIM Wajib Bikin Baru dengan Ikut Test Tulis dan Praktek. SUGAR FM DALAM BERITA

Habis Masa Berlaku Pemegang SIM, Wajib Buat Baru.

kasat lantas (2) 
Tuban - Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) bersiaplah melakukan ujian dan permohonan baru jika tidak segera melakukan perpanjangan, sebelum masa berlaku habis. Pasalnya pemberian toleransi selama satu tahun yang sebelumnya diberikan kepada pemegang SIM untuk melakukan perpanjangan akan segera dihapuskan setelah diberlakukanya peraturan baru.
Sebelumnya pemegang SIM masih bisa melakukan perpanjangan dengan batas toleransi sampai satu tahun sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, sebagai turunan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan lama itu akan diganti dengan aturan baru berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Th. 2012 Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi, Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.  Dan ayat 3: Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru  sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi parsyaratan permohonan SIM.
” Sesuai aturan baru kalau melebihi masa berlaku harus membuat baru, aturan ini akan membuat pemegang SIM tertib, jadi mereka akan terdorong untuk melakukan perpanjangan dari pada membuat baru lagi. “ ujar Kaat Lantas Polres Tuban AKP Akmal.
Untuk itu, Kasatlantas menghimbau kepada pemegang SIM  agar segera melalukan perpanjangan SIM sebelum batas waktu berlakunya habis. Tujuannya agar pemegang SIM tidak perlu repot melakuan permohnan SIM baru.
“ Bagi masyarakat yang SIM nya sudah habis tidak ada salahnya mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Kalau terlambat, masyarakat sendiri yang susah,” terangnya.
Disampaikan Akmal,  bahwa untuk proses perpanjangan SIM masih berpedoman pada  Peraturan Pemerintah No.44 Thn.1993 Pasal 224 ayat 3, apabila Surat Izin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek  sebagaimana dimaksud dalam pasal 220.  Jika ada pemohon SIM yang mengajukan perpanjangan akan tetapi habis masa berlakunya kurang dari 12 Bulan maka dapat diperpanjang tanpa mengikuti ujian teori dan praktek.
Terkait kapan peraturan baru itu akan diberlakukan Akmal mengaku masih menunggu  petunjuk dan pengarahan (Jukrah) dari Korlantas. “ untuk pemberlakuanya kita masih menunggu petunjuk Korlantas mas,” katanya.

Eskavator Terguling Masuk Galian, Operator Tewas Seketika.

Eskavator Terguling Masuk Galian, Operator Tewas Seketika. SUGAR FM DALAM BERITA

Eskavator Terguling Satu Pekerja Tewas.

Eskavator yang terguling dan jatuh ke bekas galian
Eskavator yang terguling dan jatuh ke bekas galian.
Tuban - Seorang pekerja tambang bagian Operator Eskavator (Alat Berat) tewas setelah Eskavator yang dioperasionalkannya tergelincir dalam lobang galain sedalam 10 meter, Rabu (20/02/2013).
Korban tewas adalah Agus Dian Saputro (27), warga Desa Tuwiri Wetang Kecamatan Merakurak, Tuban. Bapak satu anak tersebut tewas dengan kepala tertimpa longsoran batu dan alat berat yang dioperasionalkannya.
“Tubuh korban mengalami luka-luka dan tertimpa Eskavator. Korban tewas di lokasi kejadian,” terang  sejumlah saksi mata di tempat kejadian.
Kecelakaan kerja tersebut terjadi di Tambang Batu Kapur milik PT Pentawira Agraha Sakti yang berada di Desa Menyunyur, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Menurut Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Tuban, Iptu Simon Triyono, kejadian yang menewaskan satu pekerja tersebut bermula saat  korban bekerja seperti biasa menghancurkan batu kapur dilokasi tambang. Namun tanpa disadari korban melintas dijalan rapuh dan terlalu ke tepi hingga akhirnya Eskavator  yang ia kemudikan itu tergelincir dan terguling hingga akhirnya masuk kedalam bekas galian sedalam kurang lebih 10 meter dan menimpa dirinya.
“Alat Berat yang di kemudikan korban terlalu minggir, karena batu tempat berpijak tidak kuat ahirnya Alat Berat itu terguling ,” jelas Iptu Simon Triyono saat ditemui di lokasi kejadian.
Korban yang terjebak di dalam tidak sempat meloloskan diri. Tubuhnya tertimpa longsoran batu. Luka parah menyebabkan korban tewas di lokasi kejadian.
Setelah berhasil dievakuasi dari timbunan batu, mayat korban langsung dibawa ke kamar jenazah RSUD dr Koesma Tuban untuk diotopsi.
Sementara lokasi tambang terjadinya kecelakaan kerja disterilkan Polisi dengan memasang Garis Polisi di lokasi jatuhnya Alat Berat itu.
”Korban tidak tertolong karena lukanya terlalu parah, dan saat ini jenazahnya langsung kita bawa ke kamar mayat untuk kepentingan penyelidikan,”  kata Simon.

Polres Tuban Adakan Razia Oprasi Sayang, Tangkap 5 ABS (Anak Bolos Sekolah).

Polres Tuban Adakan Razia Oprasi Sayang, Tangkap 5 ABS (Anak Bolos Sekolah). SUGAR FM DALAM BERITA

Polsek Kota Razia Pelajar Bolos.

DCIM101MEDIATuban – Jajaran Polsek Kota kembali  melakukan Oprasi Sayang, Rabu (20/02/2013). Sasaran Razia ini adalah anak-anak Sekolah yang membolos diwaktu Jam Sekolah.
Kapolsek Kota AKP Basir, saat ditemui waktu melakukan Operasi Sayang mengungkapkan, pada hari ini Polsek Kota melakukan penertiban Anak Bolos Sekolah yang berkeliaran diluar Jam Belajar dan diluar area Sekolah yang tidak memiliki ijin dari Guru. ”Sasaran utama tempat game atau PS, warnet, dan warung yang memang menjadi tempat favorit para siswa untuk bolos Sekolah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Basir mengatakan, Operasi Sayang ini memiliki beberapa tujuan, antara lain untuk menertibkan Siswa saat Jam Sekolah. Selain itu, juga untuk mengurangi kenakalan remaja lainnya seperti narkoba dan tawuran antara Pelajar. ”Seperti tawuran pelajarkan saat ini sering kali terjadi, hal ini upaya untuk mengurangi kenakal remaja tersebut,” tandasnya.
Menurutnya, Polsek Kota setiap hari Senin telah mendatangi Sekolahan-Sekolahan untuk melakukan pendekatan kepada para Siswa. Agar para Siswa tidak melakukan kenakalan dan bolos Sekolah. Selain itu, juga memperingatkan para Siswa untuk jauh-jauh dengan narkoba. ”Untuk Operasi Sayang ini kami rencanakan dua kali dalam sebulan,” tuturnya.
Dalam Operasi Sayang ini Polsek Kota berhasil mengamankan 5 anak yang didapatkan sedang main playstation. ”Anak yang kejaring ini akan kami data dan dilakukan pembinaan serta memperingatkan supaya tidak mengulangi perbuatan ini lagi,” pungkasnya.

Rabu, 20 Februari 2013

Pemilik Kamar Mesum Diamankan Polisi, Penyewa Hanya Didata.

Pemilik Kamar Mesum Diamankan Polisi, Penyewa Hanya Didata. SUGAR FM DALAM BERITA

Sewakan Kamar Mesum, Terancam Penjara Setahun Lebih.

Tuban – Pasangan bukan suami istri (Pasutri) diamankan dari sebuah rumah di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Selasa (19/02/2013).
Pasangan bukan suami istri itu adalah Pasriyatun (42), warga Kecamatan Soko dan Kambyah (38), warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Kedunya diamankan saat dilakukan Razia Polisi dilokasi kejadian.
Sementara itu, pemilik rumah, bernama Kartini (49), warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban, juga diamankan dalam Razia ini.
Selanjutnya, pasangan mesum bukan Pasutri itu hanya didata dan diberi pembinaan. Sedangkan pemilik rumah diamankan di Mapolsek Parengan.
Kapolsek Parengan, AKP Ahmad Kusrin Rabu (20/02/2013) mengatakan bahwa, penangkapan bermula dari informasi warga. Bahwa di rumah tersebut digunakan untuk tempat berbuat mesum. Dengan modus menyewakan tiap 1 kali pakai, disewakan seharga Rp. 20 ribu.
“Pasangan kumpul kebo diberi sosialisai. Dan untuk mucikari diamankan di Polsek, terancam hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara, ” ungkapnya.

Montong, Polisi Tangkap Mobil S 1147 HB Muat Kayu Jati.

Montong, Polisi Tangkap Mobil S 1147 HB Muat Kayu Jati. SUGAR FM DALAM BERITA

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Batang Kayu Jati.

Kapolsek Montong saat menunjukkan barang bukti
Kapolsek Montong saat menunjukkan barang bukti.
Tuban – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati di jalan Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Selasa (19/02/2013).
Delapan batang Kayu Jati glondongan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu Jati dengan panjang 6 meter dan diameter sekitar 40 Cm sebanyak 8 batang. Dibawa oleh terduga pelaku bernama Kastur (38) warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku membawa Kayu Jati itu dengan menggunakan mobil Daihatsu jenis S89 Nopol S 1147 HB.
Saat itu terduga pelaku hendak menjual hasil curian berupa Kayu Jati diduga milik Damar (41), warga Desa Sidonganti. Rencananya kayu hasil curian itu akan dijual ke tengkulak di Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Namun saat perjalanan, terduga pelaku bersama rekannya yang bernama Dwi S (29), warga desa sama, ditangkap petugas dari Mapolsek Montong. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek.
Kapolsek Montong, AKP Suparan Hanafi Rabu (20/02/2013) mengatakan bahwa, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Polisi saat mengetahui ada kendaraan muatan Kayu Jati. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan SKSHH kayu bawaannya. Kemudian dilakukan penangkapan.
“Pelaku dan barang bukti masih di Mapolsek Montong, masih menjalani tindak penyidikan. Pelaku hanya sebagai sopir pengantar kayu. Tengkulak masih belum diketahui. Dan pemilik kayu masih DPO. Atas perbuatanya bisa dijerat dengan pasal  78(7) ,YO pasal 40 (3) KUHP,  UU N0. 41, Tahun 1999 Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” ungkapnya.