Jumat, 01 Juni 2012

Sidang Pertama Sang Pembunuh Siswi SMAN 1 Jatirogo

Aris Priyanto Sang Pembunuh Siswi SMAN 1 Jatirogo Baru Disidangkan, Sidang Pembunuhan Pelajar di Tuban Berlangsung Tertutup. Tuban - Kasus pembunuhan terhadap Findi Oviyanita (17), pelajar asal Desa Wotsogo, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban beberapa bulan lalu, kini memasuki persidangan. Dua terdakwa didatangkan pada sidang di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (31/05/2012). Kedua terdakwa yakni Aris Priyanto, pacar korban dan Aang Khunaifi, temannya, mendapat pengawalan ketat petugas Kepolisian Polres Tuban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sedangkan dalam pelaksanaan sidang tersebut berlangsung secera tertutup. "Karena ini sidangnya korban maupun terdakwa masih anak-anak maka ini persidangannya kami nyatakan tertutup untuk umum, ini sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," terang Eny Sri Rahayu, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan tersebut. Dalam sidang perdana kali ini dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut juga menghadirkan 4 orang saksi yang berasal dari pihak keluarga dan teman korban. "Sesuai dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomer 23 tahun 2002 yang didakwakan oleh penuntut umum untuk Aris dakwaannya adalah maksimal hukumannya 10 tahun dan denda Rp 200 juta," sambungnya. Dengan pengawalan ketat yang dilakukan oleh petugas Kepolisian Polres Tuban di luar persidangan sidang perdana kasus pembunuhan pelajar tersebut berjalan lancar, sedangkan untuk pihak dari keluarga korban yang hadir dalam persidangan tersebut tidak mau untuk dikonfirmasi terkait persidangan itu. Rencananya persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.