Janjikan Jadi PNS, Mantan Pegawai Dinas PU Tipu Warga.
Untuk meyakinkan para korbannya, selanjutnya pelaku memberikan sejumlah bukti ke korbannya, seperti dikasih kwitansi pembayaran. Selain itu, korban juga diberi seragam PNS berwarna coklat, usai mendaftar dan melakukan pembayaran. “Agar percaya, korban di kasih kwitansi pembayaran dan seragam coklat,” ungkap Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, Selasa (20/11/2012).
Informasi yang diterima, penangkapan tersangka ini berawal dari laporan para korban, diantaranya Kasri dan Sundarwi warga Desa Gesikan Kecamatan Grabagan. Korban melapor lantaran baru sadar jika dirinya merasa ditipu pelaku, disebabkan dalam pengumuman hasil penerimaan PNS beberapa waktu lalu, keduanya tidak masuk kedalam daftar kelulusan pegawai negeri. “Merasa ditipu kemudian melapor ke Mapolres Tuban,” Lanjut Noersento.
Diduga, pelaku menipu para korbannya lebih dari dua orang. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. “Kita akan melakukan pengembangan terkait kasus ini,” pungkas Noersento.
Terpisah, Kepala Dinas Pengerjaan Umum, Choliq Chunaisih, membenarkan, jika Rustamuji merupakan mantan salah satu anggotanya. Namun dia mengaku jika tersangka sudah dipecat karena telah melanggar indisipliner sebagai seorang pegawai negeri. “Dia memang bekas pegawai PU, tapi sudah diberhentikan karena melanggar indispliner kepegawaian,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kebersamaannya disini.