Kamis, 20 September 2012

Sri Handayani VS Hartatik dalam Sengketa Tanah.

SUGAR FM DALAM BERITA

Tolak Eksekusi, Tergugat dan Petugas Adu Mulut.

Situasi saat petugas akan meneksekusi tanah.
TUBAN  – Eksekusi sebidang tanah di Desa Kedungrojo, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, berlangsung tegang dan diwarnai aksi perang mulut antara petugas eksekusi dan tergugat, Rabu (19/9/12).
Pasalnya, tanah seluas 410 meter persegi yang diatasnya telah berdiri sebuah bangunan rumah dan ditempati Hartatik (40), selaku tergugat bersama keluarganya, merasa menang dalam gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Tuban dan Surabaya.
Namun, dalam proses selanjutnya, ia malah kalah dan malah dimenangkan Sri Handayani (35), selaku penggugat warga Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban. “Kami sudah membeli tanah ini dengan sah, tapi kenapa tanah saya diminta,” ujar Hartatik dengan nada marah.
Sementara itu, Sulistiyo, petugas eksekusi yang membaca keputusan PN Tuban, tetap bersikeras melakukan eksekusi karena Sri Handayani, selaku penggugat, dinyatakan menang setelah melalui beberapa proses dalam tuntutannya di pengadilan tingkat Kasasi.
“Setelah melalui beberapa proses pengadilan, sertifikat yang dimiliki oleh tergugat sekarang dibatalkan,” ujar Sulistiyono, juru sita dari PN Tuban.
Dari informasi yang dapat dihimpun, sengketa tanah itu berawal saat tergugat membeli sebidang tanah kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya di Desa Kedungrojo Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban. Namun setelah didirikan rumah, ternyata sebidang tanah tersebut masih dalam sengketa, sehingga kedua belah pihak menempuh jalur hukum.
Dalam proses gugatan yang pertama di PN Tuban dimenangkan oleh Sri Handayani sebagai penggugat. Namun dalam proses pengadilan selanjutnya, Hartatik selaku tergugat menang dalam banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya. Sehingga kedua belah pihak merasa berhak untuk memiliki sebidang tanah di pinggir jalan itu.
Tak terima dengan keputusan PN Surabaya, Sri Handayani didampingi pengacaranya Supriyadi, kemudian melakukan tuntutan diproses selanjutnya di tingkat Kasasi, yang akhirnya ia ditetapkan sebagai pemilik dan pemenang dalam sengketa tanah tersebut.
Untuk mengantisipasi kericuhan eksekusi tanah tersebut, sekitar 70 personil kepolisian dari Polres Tuban diterjunkan untuk mengamankan jalannya eksekusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.