Jumat, 14 September 2012

Hanya 8 Bulan Penjara, Untuk Aksi Perampokan 2,6 Milyar di Tuban.

SUGAR FM DALAM BERITA

Otak Perampokan Senilai 2,6 M, Hanya Divonis 8 Bulan.

13-9 perampok pegadaian
TUBAN, sosialnews.com – Bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Tuban, Hakim Arief Wicaksono selaku pimpinan sidang, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara dikurangi masa tahanan kepada EHS (42), dalang dibalik perampokan Kantor Pegadaian Desa Beji Kecamatan Jenu senilai Rp 2,6 Milyar, lebih ringan dari pada tuntutan sebelumnya, 10 Bulan penjara, Kamis (13/09) sore.
Terdakwa bersama 4 rekan lainya, dijerat dengan pasal 365 ayat 2 tentang perampokan yang disertai dengan tindakan kekerasan. Salah satu alasan tuntutan terdakwa lebih ringan, karena terdakwa sangat proaktif dalam proses pemeriksaan maupun persidangan. Namun, “Pelaku akan dicopot dari jabatanya,” tegas Arief usai persidangan.
Ditambahkan arif, jika selama persidangan, terdakwa menolak didampingi pengacara, dan mengikuti proses persidangan dengan baik tanpa pendampingan sama sekali, serta mengaku insaf dan tidak akan mengulangi lagi perbuatanya.
EHS yang merupakan anggota Sabhara Polres Tuban, terbukti sebagai otak dibalik peristiwa perampokan beberapa bulan lalu. Dalam aksinya EHS Warga Kelurahan Sidorejo,  memerintahkan keempat orang rekannya Su (41), warga Dusun Mojosari, Kelurahan Temurejo, Blora, IH (25), warga Dusun Jetis, Kecamatan Polukulon, Kabupaten Grobongan, Jateng, MS (27), warga Desa Cangkring, Kecamatan Plumpang, Tuban, AAM (40), warga Desa Jenu, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, sebagai eksekutor dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sementara itu sejumlah barang bukti seperti uang dan emas akan dikembalikan ke kantor Pegadaian.(ayik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.