Rabu, 12 September 2012

Saiful Hadi, Ka. Dinkes Tuban VS Ikan Asin Berformalin.

SUGAR FM DALAM BERITA

Meski Mengetahui Ikan Asin Berformalin, Dinkes Hanya Sosialisasi Saja.

Penulis : Hanafi
TUBAN
Foto : Ikan asin berformalin yang diamankan jajaran Polres Tuban sebagai barang bukti.
Seputartuban.com - Keberadaan ikan asin berformalin yang beberapa hari lalu diungkap jajaran Polres Tuban nampaknya sebelumnya sudah diketahui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban. Namun karena bukan wewenangnya melakukan tindakan, maka hanya melakukan sosialisasi saja.
Kepala Dinkes Kabupaten Tuban, Saiful Hadi, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Kamis (06/09/2012) mengatakan bahwa pihaknya hanya memiliki tugas melakukan sosialisasi. Sedangkan hal-hal lain tentang produksi hingga peredaran ikan asin olahan ini diluar kewenanganya.
Soal pengakuan tersangka bahwa tidak tahu bahaya formalin, Saiful membantahnya. Karena pihaknya sudah berkali-kali melakukan sosialisasi soal bahaya bahan pengawet ini jika digunakan diluar ketentuan.
“saya hanya memberikan sosialisai, sedangkan untuk penangkapan sudah ada polisi. Untuk penjualan sudah ada dinas sendiri, dan ikan formalin itu urusan Balai POM, semua ada bagiannya sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Disoal terkait wewenang penertiban pedagang yang nakal dengan menjual hasil olahan yang dicampur formalin, dia menjelaskan bahwa, yang berhak menertibkan dan mengecek adalah Dinas Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban. Dan untuk mengetahui jenis makanan yang berformalin adalah tugas Balai Pengawas  Obat dan Makanan (POM).
Sementara disinggung bahaya formalin jika dikonsumsi berlebihan, Saiful Hadi menjelaskan jika dikonsumsi secara terus menerus dalam jangka pendek konsumen akan mengalami mual, sakit perut dan iritasi lambung. Sedangkan jangka panjangnya akan berpotensi menderita kangker.
“Bila formalin dikonsumsi berkelanjutan akan mengakibatkan iritasi lambung, seperti mual, luka lambung, bila terus menerus dalam jangka panjang menyebabkan potensi kanker karena timbulnya flek, karena lendir ususnya bercampur formalin itu” jelasnya.
Diketahui, 3 Warga Desa Glodok, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (05/09/2012) ditangkap polisi berikut barang bukti 4 ton ikan asin berformalin. Mereka tertangkap tangan mengolah ikan asin berformalin bahkan juga ikan busuk. Hasil olahanya selain dikirim keluar kota, juga untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Kabupaten Tuban.
Dan ironisnya praktek ini sudah berjalan selama 2 tahun, dan selama itu pula masyarakat menjadi korbanya. Apalagi dengan jumlah pengolah ikan asin berbahaya ini diduga mencapai puluhan pengrajin. Mereka selama bertahun-tahun tetap saja melangsungkan pekerjaanya dengan aman. Dan baru terungkap setelah jajaran Polres Tuban melakukan penggrebekan dilokasi pengolahan ikan asin berformalin ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.