Meski Mengetahui Ikan Asin Berformalin, Dinkes Hanya Sosialisasi Saja.
Penulis : Hanafi
TUBAN
Foto : Ikan asin berformalin yang diamankan jajaran Polres Tuban sebagai barang bukti.
Seputartuban.com -
Keberadaan ikan asin berformalin yang beberapa hari lalu diungkap
jajaran Polres Tuban nampaknya sebelumnya sudah diketahui Dinas
Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tuban. Namun karena bukan wewenangnya
melakukan tindakan, maka hanya melakukan sosialisasi saja.
Kepala Dinkes Kabupaten Tuban, Saiful
Hadi, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Kamis (06/09/2012) mengatakan
bahwa pihaknya hanya memiliki tugas melakukan sosialisasi. Sedangkan
hal-hal lain tentang produksi hingga peredaran ikan asin olahan ini
diluar kewenanganya.
Soal pengakuan tersangka bahwa tidak
tahu bahaya formalin, Saiful membantahnya. Karena pihaknya sudah
berkali-kali melakukan sosialisasi soal bahaya bahan pengawet ini jika
digunakan diluar ketentuan.
“saya hanya memberikan sosialisai,
sedangkan untuk penangkapan sudah ada polisi. Untuk penjualan sudah ada
dinas sendiri, dan ikan formalin itu urusan Balai POM, semua ada
bagiannya sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Disoal terkait wewenang penertiban
pedagang yang nakal dengan menjual hasil olahan yang dicampur formalin,
dia menjelaskan bahwa, yang berhak menertibkan dan mengecek adalah Dinas
Perekonomian dan Pariwisata Kabupaten Tuban. Dan untuk mengetahui jenis
makanan yang berformalin adalah tugas Balai Pengawas Obat dan Makanan
(POM).
Sementara disinggung bahaya formalin
jika dikonsumsi berlebihan, Saiful Hadi menjelaskan jika dikonsumsi
secara terus menerus dalam jangka pendek konsumen akan mengalami mual,
sakit perut dan iritasi lambung. Sedangkan jangka panjangnya akan
berpotensi menderita kangker.
“Bila formalin dikonsumsi berkelanjutan
akan mengakibatkan iritasi lambung, seperti mual, luka lambung, bila
terus menerus dalam jangka panjang menyebabkan potensi kanker karena
timbulnya flek, karena lendir ususnya bercampur formalin itu” jelasnya.
Diketahui, 3 Warga Desa Glodok,
Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Rabu (05/09/2012) ditangkap polisi
berikut barang bukti 4 ton ikan asin berformalin. Mereka tertangkap
tangan mengolah ikan asin berformalin bahkan juga ikan busuk. Hasil
olahanya selain dikirim keluar kota, juga untuk memenuhi kebutuhan
konsumen di Kabupaten Tuban.
Dan ironisnya praktek ini sudah berjalan
selama 2 tahun, dan selama itu pula masyarakat menjadi korbanya.
Apalagi dengan jumlah pengolah ikan asin berbahaya ini diduga mencapai
puluhan pengrajin. Mereka selama bertahun-tahun tetap saja melangsungkan
pekerjaanya dengan aman. Dan baru terungkap setelah jajaran Polres
Tuban melakukan penggrebekan dilokasi pengolahan ikan asin berformalin
ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kebersamaannya disini.