Minggu, 16 September 2012

Gejolak Makam Sunan Bonang Tuban.

SUGAR FM DALAM BERITA

FHPMSB Ancam Pidanakan Petugas BP3 dan YMSB.

11-9 makam sunan bonang
TUBAN, sosialnews.com – Syaikh Maulana Makdum Ibrahim atau Sunan Bonang tampaknya benar-benar tak bisa beristirahat dengan tenang di makamnya, karena adanya gejolak yang belum rampung. Kendati Yayasan Mabarot Sunan Bonang (YMSB) yang mengklaim mendapat “mandat” memanfaatkan situs Cagar Budaya Makam Sunan Bonang tersebut, telah membongkar paving yang menutup pemakaman umum di sekitar cungkup utama, warga yang didukung Forum Habaib Peduli Makam Sunan Bonang (FHPMSB) masih belum merasa lega.
“Kami minta masalah Makam Sunan Bonang ini diusut tuntas, siapa yang memprakarsai perombakan sehingga merusak peninggalan sejarah itu,” tegas Habib Muhammad Baaghil, Ketua FHPMSB, Selasa (11/9).
Menurut Habib Muh, sapaan sehari-harinya, pihak-pihak yang terlibat dalam “perusakan” situs purbakala itu harus mendapat ganjaran pidana sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 11/2010. Sebab dalam UU tentang Cagar Budaya itu sudah sangat jelas disebutkan bahwa pelaku perusakan Cagar Budaya layak dikenai sanksi penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 15 miliar.
Habib Muh berjanji pihaknya tidak akan mandeg melakukan desakan agar upaya hukum benar-benar bisa berjalan. Menurut penilaiannya, penyelesaian masalah Makam Sunan Bonang itu tidak mungkin tuntas tanpa diselesaikan di meja hijau alias Pengadilan. Sebab akar masalahnya bukan sebatas penutupan makam umum dengan paving yang difungsikan sebagai koridor menuju cungkup utama, tetapi kehadiran YMSB yang mengklaim memiliki mandat memanfaatkan makam wali itu juga masih menimbulkan tanda tanya besar. Menurut Habib Muh, itu hanya klaim sepihak sebab sampai hari ini pihak YMSB tak bisa menunjukkan surat mandat tersebut.
Anehnya, meski tidak memiliki dasar hukum cukup, YMSB tetap bertahan sebagai pemanfaat Makam Sunan Bonang, padahal saat terjadi proses hukum terkait hak kelola makam tersebut, pihak YMSB dinyatakan kalah dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban yang dinyatakan sebagai pemenang. Tetapi meski telah sah secara hukum untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan, Pemkab nyatanya tidak melakukan upaya apapun. Malah terkesan membiarkan Situs Purbakala itu tetap dimanfaat YMSB, meski tanpa kontribusi sepeser-pun ke kas Pemkab.
Ustadz Fauzi Al-Djufri, salah satu ahli waris, warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Kota, tempat situs Makam Sunan Bonang berada, mengatakan, warga dan ahli waris tidak menghendaki YMSB tetap ada di situs tersebut, lantaran mereka cenderung mengkomersilkan Makam Sunan Bonang. Informasi yang dikumpulkan Fauzi Al-Djufri dan sejumlah warga, sekitar Rp 900 juta berhasil dihimpun YMSB melalui “kotak amal” yang tersedia di komplek Situs Makam Sunan Bonang tersebut dalam setahun.
“Memang secara ekomonomis Makam Sunan Bonang ini memiliki nilai yang lumayan besar. Sangat layak jika jadi obyek rebutan. Tapi bagi kami, warga dan para ahli waris, yang terpenting pengelolanya mau transparan, dan tidak merasa paling berhak atas makam itu. Sunan Bonang itu kan miliknya seluruh warga Tuban. Beliau dulu datang ke sini bukan khusus untuk kelompok tertentu, jadi ya lucu kalau kemudian ada yang mengklaim paling berhak memilikinya,” papar Fauzi Al-Djufri.
Fauzi Al-Djufri sepakat bila masalah sengketa pengelolaan sampai dengan renovasi yang mengubah bentuk makam tersebut di-meja hijaukan saja. Menurut alumnus Fakultas Dakwa IAIN Sunan Ampel Surabaya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah ini, bukan hanya YMSB yang harus diseret ke ranah pidana, tetapi juga pihak Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3). Fauzi Al-Djufri yakin bukan hanya masalah perombakan bentuk makam yang bakal menyeret YMSB ke penjara, tetapi juga masalah pendapatan Makam Sunan Bonang. “Kami minta keuangan Makam Sunan Bonang diaudit. Saya yakin banyak yang nggak jelas pemakaiannya,” tandasnya.
Pihak YMSB sendiri hingga kini tidak mau menjawab apalagi menemui sosialnews.com. Ketua YMSB, Drs. H.M. Mundhir, berkali-kali dihubungi tak juga memberi tanggapan atau penjelasan. Hal sama juga dilakukan pihak BP3 yang bertugas di Kabupaten Tuban. Ada dugaan dari banyak kalangan, lembaga yang dibentuk Pemerintah Pusat dengan biaya APBN untuk melindungi peninggalan purbakala itu “turut bermain” dalam urusan Makam Sunan Bonang. “Makanya mereka layak dijebloskan ke penjara,” tegas Fauzi Al-Djufri didukung warga lainnya. (Bekti Sudra Atmaja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.