Guru Cabuli Siswi Di Bawah Pohon Cemara.
Tuban - Seorang Guru Olahraga di sebuah Sekolah
Islam di Kabupaten Bojonegoro harus meringkuk di sel tahanan Mapolres
Tuban. Karena diduga telah mencabuli siswi di kawasan Mangrove, Desa
Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Yuli Eko Sulistyawan (28), warga Dusun
Deru Barat RT. 09, RW.02, Desa Deru, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten
Bojonegoro. Guru yang sudah beristri ini mencabuli CMP (16), siswi kelas
XI SMK di Bojonegoro, warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.
Kisah asmara yang berujung pencabulan
terjadi pada awal Juli 2013. Saat itu terduga pelaku mengenal korban
melalui jejaring sosial Facebook. Dengan mengaku bernama Rio Pratama.
Bahkan Rio juga menceritakan bahwa dirinya masih bujang dan kuliah di
Universitas Kanjuruhan Malang, Fakultas Olahraga Semester V.
Setiap hari keduanya saling mengirim
pesan dalam tautan di akun Facebook. Tidak jarang keduanya mengirim
pesan mesra akun Facebook tersebut. Setelah itu, pasangan yang sudah
dimabuk asmara itu saling bertukar nomor ponsel.
Kemudian pada Jum’at (20/09/2013),
terduga pelaku mengirim pesan singkat kepada korban untuk diajak
jalan-jalan.Dengan diantar salah satu teman korban berinisal MR warga
desa yang sama, korban bertemu dengan terduga pelaku ditempat yang telah
disepakati.
Kemudian kedunya bertemu di jalan Desa
Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegero. Setelah bertemu,
keduanya langsung menuju di area wisata Mangrove, Desa Sugihwaras,
Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Setelah sampai di lokasi yang dituju,
tepatnya di bawah pohon Cemara, terduga pelaku mulai merayu korban untuk
diajak berhubungan badan. Korban yang sudah mulai terlena, menuruti
semua permintaan terduga pelaku yang mengaku Guru Bantu itu. Tingkah
mesum mulai dilakukan terduga pelaku terhadap korbanya. Dengan mulai
menciumi bibir korban, meremas payudara sampai membekas.
Perbuatan mesum tersebut tidak
berlangsung lama. Karena ada warga desa sekitar lokasi kejadian
memergokinya. Melihat perbuatan mesum itu, warga langsung melapor ke
pihak berwajib.
Mendapat informasi perlakuan yang kurang senonoh kepada
anaknya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polisi.
Kaur Bins Ops (KBO) Satreskrim, polres
Tuban, Iptu Budi Friyanto, Selasa
(24/09/2013) mengatakan bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri. Dia
mengaku kepada korban kalau masih bujang dan kuliah. Hal itu yang
digunakan untuk merayu korban.
“Modusnya dengan mengaku kalau bujang
dan menjadi Guru. Jadi korban itu diajak mesum di bawah Cemara, agar
tidak ketahuan ditutupi jaket. Dipergoki warga sekitar, terus
dilaporkan. Pelaku terancam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15
tahun penjara, ” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kebersamaannya disini.