Rabu, 25 September 2013

Pencabulan Guru Terhadap Gadis Pelajar Di Hutan Mangrow Jenu Tuban.


Pencabulan Guru Terhadap Gadis Pelajar Di Hutan Mangrow Jenu Tuban. SU94R FM RadioNet.com

Guru Cabuli Siswi Di Bawah Pohon Cemara.

Tuban - Seorang Guru Olahraga di sebuah Sekolah Islam di Kabupaten Bojonegoro harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Tuban. Karena diduga telah mencabuli siswi di kawasan Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Yuli Eko Sulistyawan (28), warga Dusun Deru Barat RT. 09, RW.02, Desa Deru, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro. Guru yang sudah beristri ini mencabuli CMP (16), siswi kelas XI SMK di Bojonegoro, warga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban.

Kisah asmara yang berujung pencabulan terjadi pada awal Juli 2013. Saat itu terduga pelaku mengenal korban melalui jejaring sosial Facebook. Dengan mengaku bernama Rio Pratama. Bahkan Rio juga menceritakan bahwa dirinya masih bujang dan kuliah di Universitas Kanjuruhan Malang, Fakultas Olahraga Semester V.
Setiap hari keduanya saling mengirim pesan dalam tautan di akun Facebook. Tidak jarang keduanya mengirim pesan mesra akun Facebook tersebut. Setelah itu, pasangan yang sudah dimabuk asmara itu saling bertukar nomor ponsel.

Kemudian pada Jum’at (20/09/2013), terduga pelaku mengirim pesan singkat kepada korban untuk diajak jalan-jalan.Dengan diantar salah satu teman korban berinisal MR warga desa yang sama, korban bertemu dengan terduga pelaku ditempat yang telah disepakati.
Kemudian kedunya bertemu di jalan Desa Kedungbondo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegero. Setelah bertemu, keduanya langsung menuju di area wisata Mangrove, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Setelah sampai di lokasi yang dituju, tepatnya di bawah pohon Cemara, terduga pelaku mulai merayu korban untuk diajak berhubungan badan. Korban yang sudah mulai terlena, menuruti semua permintaan terduga pelaku yang mengaku Guru Bantu itu. Tingkah mesum mulai dilakukan terduga pelaku terhadap korbanya. Dengan mulai menciumi bibir korban, meremas payudara sampai membekas.
Perbuatan mesum tersebut tidak berlangsung lama. Karena ada warga desa sekitar lokasi kejadian memergokinya. Melihat perbuatan mesum itu, warga langsung melapor ke pihak berwajib. 

Mendapat informasi perlakuan yang kurang senonoh kepada anaknya, orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke Polisi.
Kaur Bins Ops (KBO) Satreskrim, polres Tuban, Iptu Budi Friyanto, Selasa (24/09/2013) mengatakan bahwa terduga pelaku sudah memiliki istri. Dia mengaku kepada korban kalau masih bujang dan kuliah. Hal itu yang digunakan untuk merayu korban.
“Modusnya dengan mengaku kalau bujang dan menjadi Guru. Jadi korban itu diajak mesum di bawah Cemara, agar tidak ketahuan ditutupi jaket. Dipergoki warga sekitar, terus dilaporkan. Pelaku terancam pasal 82 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara, ” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.