Sewakan Kamar Mesum, Terancam Penjara Setahun Lebih.
Pasangan bukan suami istri itu adalah
Pasriyatun (42), warga Kecamatan Soko dan Kambyah (38), warga Kecamatan
Rengel, Kabupaten Tuban. Kedunya diamankan saat dilakukan Razia Polisi
dilokasi kejadian.
Sementara itu, pemilik rumah, bernama
Kartini (49), warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban, juga
diamankan dalam Razia ini.
Selanjutnya, pasangan mesum bukan
Pasutri itu hanya didata dan diberi pembinaan. Sedangkan pemilik rumah
diamankan di Mapolsek Parengan.
Kapolsek Parengan, AKP Ahmad Kusrin Rabu (20/02/2013) mengatakan bahwa, penangkapan
bermula dari informasi warga. Bahwa di rumah tersebut digunakan untuk
tempat berbuat mesum. Dengan modus menyewakan tiap 1 kali pakai,
disewakan seharga Rp. 20 ribu.
“Pasangan kumpul kebo diberi sosialisai.
Dan untuk mucikari diamankan di Polsek, terancam hukuman 1 tahun, 4
bulan penjara, ” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kebersamaannya disini.