Rabu, 20 Februari 2013

Pemilik Kamar Mesum Diamankan Polisi, Penyewa Hanya Didata.

Pemilik Kamar Mesum Diamankan Polisi, Penyewa Hanya Didata. SUGAR FM DALAM BERITA

Sewakan Kamar Mesum, Terancam Penjara Setahun Lebih.

Tuban – Pasangan bukan suami istri (Pasutri) diamankan dari sebuah rumah di Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Selasa (19/02/2013).
Pasangan bukan suami istri itu adalah Pasriyatun (42), warga Kecamatan Soko dan Kambyah (38), warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Kedunya diamankan saat dilakukan Razia Polisi dilokasi kejadian.
Sementara itu, pemilik rumah, bernama Kartini (49), warga Desa Selogabus, Kecamatan Parengan, Tuban, juga diamankan dalam Razia ini.
Selanjutnya, pasangan mesum bukan Pasutri itu hanya didata dan diberi pembinaan. Sedangkan pemilik rumah diamankan di Mapolsek Parengan.
Kapolsek Parengan, AKP Ahmad Kusrin Rabu (20/02/2013) mengatakan bahwa, penangkapan bermula dari informasi warga. Bahwa di rumah tersebut digunakan untuk tempat berbuat mesum. Dengan modus menyewakan tiap 1 kali pakai, disewakan seharga Rp. 20 ribu.
“Pasangan kumpul kebo diberi sosialisai. Dan untuk mucikari diamankan di Polsek, terancam hukuman 1 tahun, 4 bulan penjara, ” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.