Minggu, 24 Februari 2013

Peltu Lukman, Anggota TNI Dikeroyok 2 Tukang Becak Hingga Babak Belur.

Peltu Lukman, Anggota TNI Dikeroyok 2 Tukang Becak Hingga Babak Belur. SUGAR FM DALAM BERITA

Anggota TNI Dikeroyok, 2 Tukang Becak Terancam 5 Tahun Penjara.

Tuban – Imam Susanto (26) warga Kelurahan Baturetno. RT. 2, RW. 1, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ia diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota TNI AL Lantamal, Surabaya, di Jl. Bongkaran, Kelurahan Gedong Ombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jumat (22/02/2013), sekitar pukul 18.30 WIB.
Diketahui anggota TNI tersebut bernama Peltu Lukman. Kejadian bermula saat terduga pelaku sedang mengayuh becaknya bersama teman senasibnya. Keduanya berjalan dari arah Barat menuju arah Timur. Keduanya beriringan hingga menutup jalan.
Saat dikawasan belakang Pasar Baru, kelurahan setempat. Dari arah yang sama, melaju Mobil yang dikemudikan Peltu Lukman. Karena kedua becak memenuhi badan jalan, oleh Peltu Lukman dibel. Segera kedua becak menepi dan tidak mengganggu pengguna jalan lain.
Setelah mobil Peltu Lukman berhasil mendahului kedua becak tersebut. Peltu Lukman menghentikan mobilnya tepat di depan becak terduga pelaku. Kemudian turun dari mobilnya dan menghampiri terduga pelaku. Peltu Lukman itu menarik kerah baju terduga pelaku sambil membentaknya. Hal ini memancing amarah kedua terduga pelaku.
Akhirnya, Peltu Lukman dikeroyok oleh kedua terduga pelaku, dengan dipukuli. Terlihat, luka di bagian wajah Peltu Lukman. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Mapolres Tuban. Tidak berselang lama terduga pelaku berhasil diamankan. Sedangkan temannya berhasil meloloskan diri.
Kasatreskrim, Polres Tuban, AKP Arief Kristanto, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, korban awalnya hendak mendahului becak pelaku, karena sudah dibel tidak mau menepi. Kemudian korban menarik baju pelaku, dan korban dikeroyok.
“satu sudah kita tangkap dan 1 lainnya melarikan diri. Dari keterangan pelaku saat diperiksa di Unit Opsnal 2, pelaku sedang mabuk. Pelaku terancam pasal 170 KUHP, lima tahun penjara,” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.