Rabu, 20 Februari 2013

Montong, Polisi Tangkap Mobil S 1147 HB Muat Kayu Jati.

Montong, Polisi Tangkap Mobil S 1147 HB Muat Kayu Jati. SUGAR FM DALAM BERITA

Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Batang Kayu Jati.

Kapolsek Montong saat menunjukkan barang bukti
Kapolsek Montong saat menunjukkan barang bukti.
Tuban – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati di jalan Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Selasa (19/02/2013).
Delapan batang Kayu Jati glondongan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu Jati dengan panjang 6 meter dan diameter sekitar 40 Cm sebanyak 8 batang. Dibawa oleh terduga pelaku bernama Kastur (38) warga Desa Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku membawa Kayu Jati itu dengan menggunakan mobil Daihatsu jenis S89 Nopol S 1147 HB.
Saat itu terduga pelaku hendak menjual hasil curian berupa Kayu Jati diduga milik Damar (41), warga Desa Sidonganti. Rencananya kayu hasil curian itu akan dijual ke tengkulak di Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Namun saat perjalanan, terduga pelaku bersama rekannya yang bernama Dwi S (29), warga desa sama, ditangkap petugas dari Mapolsek Montong. Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek.
Kapolsek Montong, AKP Suparan Hanafi Rabu (20/02/2013) mengatakan bahwa, penangkapan pelaku bermula dari kecurigaan Polisi saat mengetahui ada kendaraan muatan Kayu Jati. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku tidak bisa menunjukkan SKSHH kayu bawaannya. Kemudian dilakukan penangkapan.
“Pelaku dan barang bukti masih di Mapolsek Montong, masih menjalani tindak penyidikan. Pelaku hanya sebagai sopir pengantar kayu. Tengkulak masih belum diketahui. Dan pemilik kayu masih DPO. Atas perbuatanya bisa dijerat dengan pasal  78(7) ,YO pasal 40 (3) KUHP,  UU N0. 41, Tahun 1999 Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.