Polisi Gagalkan Penyelundupan 8 Batang Kayu Jati.
Tuban – Polisi
berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu jati di jalan Desa Montong Sekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, Selasa (19/02/2013).
Delapan batang Kayu Jati glondongan
tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Kayu Jati dengan panjang 6 meter dan diameter sekitar 40 Cm sebanyak 8
batang. Dibawa oleh terduga pelaku bernama Kastur (38) warga Desa
Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Terduga pelaku membawa
Kayu Jati itu dengan menggunakan mobil Daihatsu jenis S89 Nopol S 1147
HB.
Saat itu terduga pelaku hendak menjual
hasil curian berupa Kayu Jati diduga milik Damar (41), warga Desa
Sidonganti. Rencananya kayu hasil curian itu akan dijual ke tengkulak di
Desa Jetak, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.
Namun saat perjalanan, terduga pelaku
bersama rekannya yang bernama Dwi S (29), warga desa sama, ditangkap
petugas dari Mapolsek Montong. Selanjutnya terduga pelaku dan barang
bukti diamankan ke Mapolsek.
Kapolsek Montong, AKP Suparan Hanafi Rabu (20/02/2013) mengatakan bahwa, penangkapan pelaku
bermula dari kecurigaan Polisi saat mengetahui ada kendaraan muatan Kayu Jati. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pelaku tidak bisa
menunjukkan SKSHH kayu bawaannya. Kemudian dilakukan penangkapan.
“Pelaku dan barang bukti masih di
Mapolsek Montong, masih menjalani tindak penyidikan. Pelaku hanya
sebagai sopir pengantar kayu. Tengkulak masih belum diketahui. Dan
pemilik kayu masih DPO. Atas perbuatanya bisa dijerat dengan pasal 78(7) ,YO
pasal 40 (3) KUHP, UU N0. 41, Tahun 1999 Dengan ancaman hukuman 5
tahun penjara, ” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kebersamaannya disini.