Kamis, 21 Februari 2013

Masa Berlaku SIM Habis, Pemohon SIM Wajib Bikin Baru dengan Ikut Test Tulis dan Praktek.

Masa Berlaku SIM Habis, Pemohon SIM Wajib Bikin Baru dengan Ikut Test Tulis dan Praktek. SUGAR FM DALAM BERITA

Habis Masa Berlaku Pemegang SIM, Wajib Buat Baru.

kasat lantas (2) 
Tuban - Bagi pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) bersiaplah melakukan ujian dan permohonan baru jika tidak segera melakukan perpanjangan, sebelum masa berlaku habis. Pasalnya pemberian toleransi selama satu tahun yang sebelumnya diberikan kepada pemegang SIM untuk melakukan perpanjangan akan segera dihapuskan setelah diberlakukanya peraturan baru.
Sebelumnya pemegang SIM masih bisa melakukan perpanjangan dengan batas toleransi sampai satu tahun sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi, sebagai turunan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan lama itu akan diganti dengan aturan baru berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Th. 2012 Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi, Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.  Dan ayat 3: Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru  sesuai golongan yang dimiliki dengan memenuhi parsyaratan permohonan SIM.
” Sesuai aturan baru kalau melebihi masa berlaku harus membuat baru, aturan ini akan membuat pemegang SIM tertib, jadi mereka akan terdorong untuk melakukan perpanjangan dari pada membuat baru lagi. “ ujar Kaat Lantas Polres Tuban AKP Akmal.
Untuk itu, Kasatlantas menghimbau kepada pemegang SIM  agar segera melalukan perpanjangan SIM sebelum batas waktu berlakunya habis. Tujuannya agar pemegang SIM tidak perlu repot melakuan permohnan SIM baru.
“ Bagi masyarakat yang SIM nya sudah habis tidak ada salahnya mengurus perpanjangan sebelum masa berlakunya habis. Kalau terlambat, masyarakat sendiri yang susah,” terangnya.
Disampaikan Akmal,  bahwa untuk proses perpanjangan SIM masih berpedoman pada  Peraturan Pemerintah No.44 Thn.1993 Pasal 224 ayat 3, apabila Surat Izin Mengemudi telah habis masa berlakunya lebih dari satu tahun, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan praktek  sebagaimana dimaksud dalam pasal 220.  Jika ada pemohon SIM yang mengajukan perpanjangan akan tetapi habis masa berlakunya kurang dari 12 Bulan maka dapat diperpanjang tanpa mengikuti ujian teori dan praktek.
Terkait kapan peraturan baru itu akan diberlakukan Akmal mengaku masih menunggu  petunjuk dan pengarahan (Jukrah) dari Korlantas. “ untuk pemberlakuanya kita masih menunggu petunjuk Korlantas mas,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.