Sabtu, 06 Oktober 2012

APV S 624 HH Muatan Arak Milik Darminto Warga Dukoh Tegalagung Semanding Tuban, Tertangkap di Jombang.

SUGAR FM DALAM BERITA
Polisi Sita 684 Liter Arak di Mobil APV.
Sabtu, 06 Oktober 2012
Reporter : Yusuf Wibisono

Jombang (beritajatim.com) - Kepolisian Resor Jombang menyita 684 liter minuman keras (miras) jenis arak putih dari sebuh mobil APV bernopol S 624 HH. Penangkapan itu dilakukan saat Sat Sabhara menggelar razia intensif di Jalan Raya Melik, Tembelang, Jombang.

"Selain menyita 684 liter miras jenis arak, kami juga menangkap dua orang yang membawa cairan haram tersebut. Saat ini keduanya sedang kami mintai keterangan." kata Kasat Sabhara Polres Jombang, AKP Haryono, Sabtu (6/10/2012).

Haryono mengatakan, razia digelar pada Jumat malam sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Melik, Tembelang. Saat itu petugas menghentikan mobil jenis APV warna hitam yang melaju dari arah barat atau dari arah Tuban. Mobil itu dikemudikan oleh Tomo Riyadi (34), warga Dusun Klampok Desa Bejagung Kecamatan Semanding, Tuban.

Awalnya polisi tidak curiga, namun ketika melihat puluhan kardus di dalam mobil, petugas langsung melakukan penggeledahan. Nah, dari situlah diketahui bahwa di dalam kardus tersebut terdapat miras jenis arak. Selain miras dan sopir, polisi juga menangkap Darminto (35), warga Dusun Ndukoh Desa Tegalagung Kecamatan Semanding, Tuban. Kuat dugaan, Darminto merupakan pemilik miras yang diambil dari Tuban dan hendak dijual di Jombang tersebut.

"Kita masih melakukan pemeriksaan. Barang bukti yang kami sita sebanyak 38 kardus berisi miras atau setara dengan 648 liter miras. Selain itu kami juga mengamankan dua orang masing-masing Tomo dan Darminto," pungkas Haryono. [suf/ted]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.