Selasa, 24 Juli 2012

Kepala Desa Ngadirejo Widang Gelapkan Dana Kas Desa

SUGAR FM DALAM BERITA
Gelapkan Uang Kas Desa, Kades Dipolisikan Warga.
 
Tuban  - Gara-gara tidak bisa untuk mengembalikan dana kas desa yang diduga telah dipakai untuk kepentingan pribadi, Sulistyowati (45), seorang Kepala Desa, Desa Ngadirejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, akhirnya dilaporkan ke polisi. Laporan dilayangkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta dengan sejumlah warganya.

Sulistyowati sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Tuban beberapa hari yang lalu. Dia diduga telah menggelapkan dana kas desa yang nilainya mencapai Rp 610.301,225,- dan saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Unit I Sat Reskrim Polres Tuban.

Untuk mengawal kasus dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Kepada Desa tersebut, pada Hari Senin (23/07/2012), sedikitnya 17 warga Desa dan juga BPD dari Desa tersebut mendatangi mapolres Tuban. Mereka ingin mengetahui sejauh mana proses penanganan hukum terhadap Kepada Desa tersebut.

"Kabarnya setelah dilaporkan oleh BPD sudah tiga kali dimintai keterangan oleh Polisi, namun setelah kejadian itu, Bu Kades tidak pernah ada di rumah," terang Sutrisno Bendahara Desa saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa tersebut menyatakan bahwa warga dan juga BPD sudah mulai curiga dengan penggelapan Dana Kas Desa yang mencapai ratusan juta tersebut sudah sejak lama, pasalnya selama ini tidak ada laporan yang jelas terkait uang tersebut.

Selama menjabat sebagai Kepala Desa, Sulistyowati, pada laporan keuangan sejak tahun 2008 sudah ada kekurangan yakni sebesar Rp. 58.579.940,- tahun 2009 Rp. 126.457.105,- tahun 2010 Rp. 180.890.450,- dan pada LPJ tahun 2011 Rp 492.862.225,- uang tersebut seharusnya untuk dimasukan pada rekening Bank atas nama Desa, akan tetepi permintaan tersebut tak pernah di respon oleh Kades.

Setelah tidak bisa mempertangung jawabkan uang tersebut, Kepada Desa tersebut sudah berjanji dan menandatangani perjanjian untuk mengembalikan uang Kas Desa itu pada akhir Juni 2012, namun hingga batas waktu telah usai Sulistyowati tidak bisa mengembalikan uang ratusan juta tersebut, bahkah saat diundang dalam rapat BPD Kepala Desa tidak mau datang.

"Setelah tidak ada pilihan lain, sesuai kemauan dan kehendak masyarakat akhirnya kami pihak BPD melaporkan hal ini pada aparat Kepolisian Polres Tuban, kita berharap supaya kasus ini untuk diusut tuntas oleh pihak Kepolisian," jelas Tamat, salah satu anggota BPD desa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.