Lagi, Pengedar Carnophen Diringkus Polisi.
Tuban –
seorang pemuda bernama Yusman Sabaroh (19), warga Desa Sugihwaras,
Kecamatan Jenu, Tuban terpaksa berurusan dengan Polisi karena kedapatan
membawa dan mengedarkan Pil daftar G jenis Karnopen dirumahnya.
Kejadian penangkapan ini berawal dari
informasi anggota Satreskoba Polres Tuban. Bahwa dirumah pelaku
ditengarai menjadi ajang jual beli Karnopen. Setelah dilakukan
penyamaran terbukti jelas bahwa dirumah pelaku, telah terjadi transaksi
jual beli obat – obatan tanpa ijin edar itu.
Dengan barang bukti berupa 21 butir Pil Karnopen dan uang hasil penjualannya sebesar Rp. 381.000,- akhirnya
tersangka ditangkap dan digiring ke Mapolres Tuban untuk tindak
penyidikan, Rabu (18/07/2012).
Kasubbag Humas, Polres Tuban, AKP Noersento saat dikonfirmasi Kamis (19/07/2012), menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan
tindakan tegas dari Polres Tuban terhadap penyalah gunaan obat- obatan
yang bisa mengakibatkan kerusakan fungsi organ hingga kematian.
“Tersangka kini diamankan di Polres
Tuban untuk tindak penyidikan lebih lanjut, dan untuk mencari pemasok
barang haram itu,” ungkapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kebersamaannya disini.