Kepergok Cabuli Siswi Dikamar Mandi, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi.
Penulis: Hanafi
JENU
seputartuban.com
– Bulan Ramadhan ternyata tak membuat nafsu birahi pemuda pengangguran
berinisial M.A.Z (20), warga Kecamatan Jenu, Tuban ini dapat
dikendalikan. Pasalnya dia harus berurusan dengan hukum setelah
mencabuli kekasihnya sebut saja bunga (14), warga Kecamatan Jenu, Tuban,
di Kamar mandi rumahnya, Sabtu (04/08/2012) pukul 21.30 WIB lalu.
Peristiwa ini bermula saat pelaku
menghubungi siswi SMP kelas VIII itu melalu pesan singkat untuk diajak
keluar rumah. Namun permintaan itu diabaikan atau tidak ditanggapi oleh
korban. Nampaknya penolakan itu tidak membuat semangat pelaku menjadi
pupus.
Kemudian dengan berulang-ulang pelaku menelpon Handphone
korban, namun merasa risi korban mematikan telepon genggamnya. Dan
setelah Hp korban kembali diaktifkan, rayuan pelaku kemabali diluncurkan
dengan menelpon korban. Dan kali ini pelaku semakin menggebu untuk
bertemu kekasihnya, bahkan sempat menyampaikan janji akan memberikan
sejumlah uang.
Nampaknya ketegaran korban sampai
batasnya, dan menerima permintaan pelaku untuk bertemu dikamar mandi
nenek korban. Dan sesaat kemudian setelah bertemu, pelaku menyuruh
korban mematikan lampu kamar mandi kemudian meminta melepaskan pakaian
korban dan mencumbunya.
Mungkin bulan puasa setanya lagi kurang
membantu niat mesum pelaku, aksi ini akhirnya terbongkar dengan
diketahui langsung oleh nenek korban. Dan mengetahui hal ini, pelaku
langsung melarikan diri dari kamar mandi.
Melihat hal ini, hati sang nenek
merasa terpukul dengan kelakuan pelaku yang telah menodai cucunya.
Kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban. Dan pada
Minggu (05/08/2012), korban bersama kedua orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jenu.
Mendapat laporan masyarakat, Polsek Jenu
langsung bergegas melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya. Untuk
dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut serta memintakan visum Et
Repertum korban. Dan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Tuban.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Senin 06/08/2012),
membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah
umur ini. “Kini tersangka diamankan di Polres Tuban dengan dijerat
pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena telah
melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak
dibawah umur. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau
denda 300 juta, dan paling singkat 3 tahun atau denda 60 juta,”
tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih atas kebersamaannya disini.