Senin, 06 Agustus 2012

Kasus Pencabulan Terjadi di Jenu-Tuban

SUGAR FM DALAM BERITA

Kepergok Cabuli Siswi Dikamar Mandi, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi.

Penulis: Hanafi
JENU
ilustrasi : semuaunik.comseputartuban.com – Bulan Ramadhan ternyata tak membuat nafsu birahi pemuda pengangguran berinisial M.A.Z (20), warga Kecamatan Jenu, Tuban ini dapat dikendalikan. Pasalnya dia harus berurusan dengan hukum setelah mencabuli kekasihnya sebut saja bunga (14), warga Kecamatan Jenu, Tuban, di Kamar mandi rumahnya, Sabtu (04/08/2012) pukul 21.30 WIB lalu.
Peristiwa ini bermula saat pelaku menghubungi siswi SMP kelas VIII itu melalu pesan singkat untuk diajak keluar rumah. Namun permintaan itu diabaikan atau tidak ditanggapi oleh korban. Nampaknya penolakan itu tidak membuat semangat pelaku menjadi pupus.
Kemudian dengan berulang-ulang pelaku menelpon Handphone korban, namun merasa risi korban mematikan telepon genggamnya. Dan setelah Hp korban kembali diaktifkan, rayuan pelaku kemabali diluncurkan dengan menelpon korban. Dan kali ini pelaku semakin menggebu untuk bertemu kekasihnya, bahkan sempat menyampaikan janji akan memberikan sejumlah uang.
Nampaknya ketegaran korban sampai batasnya, dan menerima permintaan pelaku untuk bertemu dikamar mandi nenek korban. Dan sesaat kemudian setelah bertemu, pelaku menyuruh korban mematikan lampu kamar mandi kemudian meminta melepaskan pakaian korban dan mencumbunya.
Mungkin bulan puasa setanya lagi kurang membantu niat mesum pelaku, aksi ini akhirnya terbongkar dengan diketahui langsung oleh nenek korban. Dan mengetahui hal ini, pelaku langsung melarikan diri dari kamar mandi.
Melihat hal ini, hati sang nenek merasa terpukul dengan kelakuan pelaku yang telah menodai cucunya. Kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tua korban. Dan pada Minggu (05/08/2012), korban bersama kedua orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Jenu.
Mendapat laporan masyarakat, Polsek Jenu langsung bergegas melakukan penangkapan pada pelaku di rumahnya. Untuk dilakukan tindak penyidikan lebih lanjut serta memintakan visum Et Repertum korban. Dan kasus ini akhirnya dilimpahkan ke Mapolres Tuban.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi seputartuban.com, Senin 06/08/2012), membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini. “Kini tersangka diamankan di Polres Tuban dengan dijerat  pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Karena telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak dibawah umur. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda 300 juta, dan paling singkat 3 tahun atau denda 60 juta,” tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.