Selasa, 07 Agustus 2012

Pengurus TITD KSB-TLK diTuntut Rp 5 Miliar.oleh Tjong Ping

SUGAR FM DALAM BERITA

Tjong Ping Ancam Tuntut Pengurus TITD KSB-TLK Rp 5 Miliar.

6-8 kwan sing bio
TUBAN, sosialnews.com – Belum tuntas kekecewaan Goh Tjong Ping alias Teguh Prabowo lantaran merasa “dikerjai” Pengurus DPC PDIP Tuban terkait pencalonannya sebagai Bakal Calon (Balon) DPRRI pada Pemilu Legislatif 2014, kini tokoh yang sempat menginap di Hotel Prodeo Medaeng ini kembali harus menelan pil pahit. Bukan lantaran ulah Pengurus Partai Politik (Parpol)-nya, tetapi kali ini akibat kebijakan Pengurus Tempat Ibadat Tri Dharma Kwan Sing Bio-Tjoe Ling Kiong (TITD KSB-TLK) Tuban.
“Pengurus TITD KSB-TLK sudah bertindak menyalahi hukum. Mereka secara sepihak telah memecat Goh Tjong Seng, saudara saya, dari keanggotaan umat Tridharma,” adu Goh Tjong Ping pada sosialnews.com, Senin (6/8).
Pemecatan Goh Tjong Seng tersebut menurut Goh Tjong Ping cacat hukum. Alasannya, surat pemecatan ditanda tangani Ketua dan Sekretaris Pengurus TITD KSB-TLK, padahal seharusnya jajaran pengurus sudah tidak berwenang mengeluarkan kebijakan apapun lantaran sudah dinyatakan demisioner sejak 30 April lalu. Menurut Goh Tjong Ping, sesuai pasal 5 ayat (3) huruf (f) Anggaran Rumah Tangga (ART) TITD KSB-TLK, bahwa apabila Panitia Pemilihan telah terbentuk maka Pengurus sudah dinyatakan demisioner.
“Panitia Pemilihan sendiri telah dibentuk 28 April lalu, dan telah mengucap sumpah di hadapan Kong Co Kwan Sing Tee Koen. Dengan demikian pengurus tidak lagi punya wewenang, karena sudah diganti oleh Panitia Pemilihan. Lha anehnya kok tiba-tiba tanggal 4 Agustus kemarin Pengurus rapat pleno untuk memecat Tjong Seng. Ini ndak bener menurut AD/ART,” jelas Goh Tjong Ping.
Goh Tjong Ping menilai, ada upaya terencana dari sejumlah pihak di internal pengurus TITD KSB-TLK untuk mencemarkan nama baik keluarganya. Sebab sebelum turunnya surat pemecatan itu, tindakan pengurus tempat ibadah yang lebih sering disebut Klenteng itu, kata Goh Tjong Ping, telah sering melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji terhadap Goh Tjong Seng. Bahkan dengan sengaja merusak lapak milik Goh Tjong Seng yang berada di Parkir Barat TITD KSB-TLK.
Atas semua tindakan tidak menyenangkan dengan tujuan menjatuhkan tersebutlah, Goh Tjong Ping merasa perlu membawa masalah tersebut ke meja hijau. Tidak tanggung-tanggung, mantan Ketua TITD KSB-TLK ini menggugat Pengurus sebesar Rp 5 Miliar lantaran sudah berbuat melawan hukum dan berusaha mencemarkan nama baik keluarga Goh Tjong Ping. Gugatan itu rencananya akan segera disampaikan ke pihak berwenang. “Saya harap aparat penegak hukum bisa lebih jernih melihat persoalannya sehingga bisa memutuskan perkara ini dengan adil,” kata Goh Tjong Ping.
Namun alih-alih gentar mendapat ancaman pidana dari Goh Tjong Ping, Pengurus TITD KSB-TLK malah menganggap ancaman itu tak lebih sekedar candaan. Liem Ming Ang alias Alim, Sekretaris Panitia Pemilihan mengatakan, pemecatan Goh Tjong Seng itu sudah merupakan keputusan bersama lantaran yang bersangkutan dipandang sering melakukan tindakan tidak sopan terhadap pengurus dan menyalahi tata aturan yang berlaku di Klenteng, yang konon terbesar se Asia Tenggara itu. “Kami ini kan organisasi, jadi semua keputusan ya tergantung musyawarah anggota. Lha kalau semua mengatakan yang bersangkutan tidak layak lagi diakui sebagai anggota umat Tri Dharma, mau bagaimana lagi,” jawab Liem Ming Ang. (bekti sudratmaja)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas kebersamaannya disini.